.webp)
Sesuai dengan instruksi Presiden ( Inpres) no 09 tahun 2025 sebagai dasar hukum sebagai pembentukan Koperasi Merah Putih yang merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, dengan fokus pada swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. maka dengan itu pemerintah Desa Jelijih Punggang melakukan sosialisasi sekaligus pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, yang bertempat di Balai Banjar Dinas Jelijih pada tanggal 20 Mei 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari dinas PMD Kabupaten Tabanan, Perwakilan Dinas Koperasi Kab. Tabanan , TA PM Kabupaten Tabanan, Perwakilan Camat Pupuan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa jelijihn Punggang, ketua LPM, Bendesa Adat Sejelijih Punggang, kelian Subak se - Desa jelijih Punggang, Ketua Gapoktan, ketua LPD se desa jelijih punggang, Direktur Bumdes, Ketua Dadia se-desa jelijih Punggang, Pengusaha / Pemilik Warung Se- Desa jelijih Punggang.
Dalam sambutannya Perbekel Desa jelijih Punggang, I Wayan Sudasna Menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta sosialiasi yang hadir atas antusiasmenya dalam rencana pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kepengurusan koperasi merah putih desa jelijih punggang terdiri dari 5 Orang, yaitu ketua, Wakil Bidan Keanggotan, Wakil bidang Keusahaan, Sekretaris, dan bendahara, serta 3 orang pengawas.
Diharapkan nantinya Koperasi ini dapat menjadi salah satu lembaga penyokong pertumbuhan ekonomi di Desa Jelijih Punggang.

