Ekspose Catatan Hasil Reviu Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024 Oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Tabanan menggelar rapat Ekspose Catatan Hasil Reviu Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024, Senin (20/1/2024) di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan.
Sekretaris Desa Jelijih Punggang I Wayan Agus Andikajaksana turut menghadiri acara rapat.
Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pupuan hadiri pula Sekretaris Desa se-Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Ary Surya menekankan kepada Sekretaris Desa untuk mencermati Peraturan Menteri Keuangan disetiap pasalnya yang memuat tentang aturan realisasi penggunaan Dana Desa. Terlebih pada kegiatan ketahanan pangan minimal penggunaannya adalah 20%. Jika terdapat realisasi dibawah 20% maka desa perlu meningkatkan kegiatan yang dilakukan.
Disampaikan juga tentang Keputusan Menteri Desa No.3 Tahun 2025 terkait Panduan Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan menuju swasembada pangan, Pemerintah Desa diharapkan mampu melaksanakan Keputusan tersebut dengan baik.
Uraian Catatan Hasil Reviu disampaikan oleh Ary Surya beserta timnya untuk Desa Jelijih Punggang catatannya sudah sesuai peruntukan penggunaan dananya dengan penjelasan yang sampaikan. Diakhir acara terdapat koreksi atas catatan Laporan Keuangan dan langsung mendapat tanggapan oleh I Wayan Agus Andikajaksana. Laporan Catatan Hasil Reviu tersebut langsung diterima untuk segera ditindaklanjuti.(Wyn. Jaksana)