Pemerintah Desa Jelijih Punggang melaksanakan kegiatan Penyusunan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 sebagai langkah awal dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna memastikan penyusunan RKP Desa berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pendamping Desa, Perbekel Desa Jelijih Punggang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta calon Tim Penyusun RKP Desa.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Jelijih Punggang menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, tim yang dibentuk diharapkan mampu bekerja secara profesional, objektif, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah desa.
Pendamping Desa dalam arahannya menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hasil musyawarah desa, serta memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa. Selain itu, seluruh proses penyusunan diharapkan dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026, diharapkan proses penyusunan program pembangunan Desa Jelijih Punggang dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menghasilkan perencanaan yang berkualitas, sehingga pembangunan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.