
DPMD LAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN ASET DESA TAHUN 2024 PADA 14 DESA DIKECAMATAN PUPUAN *
Dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Aset Desa. Mengacu pada peraturan tersebut Pemerintah Desa wajib untuk melakukan pengelolaan aset Desa. DPMD Bidang I Ketut Suarnata besama timnya selaku petugas monitoring dan evaluasi turun kedesa memastikan pengelolaan aset desa ke14 Desa dikecamatan Pupuan, Selasa (18/2/2025) bertempat di Kantor Camat pupuan.
Kasi PMD Kecamatan Pupuan Dewa Nuriyasa membuka acara monitoring dan evaluasi, yang dihadiri oleh para Sekdes dan Kaur Umum selaku pengurus dan pengelola aset di desa.
Ketut Suarnata menyampaikan tujuan dari kegiatan ini agar akuntabilitas pengelolaan aset desa lebih terjamin, penggunaanya lebih optimal, bermanfaat untuk kepentingan pemerintah desa maupun masyarakat desa. Aset desa diperoleh berdasarkan atas belanja desa yang dilakukan setiap tahunnya, maka wajib dilakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.( Wyn jaksana)